KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
1. Dalam Aqidah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan
kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang
benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad
ar-rahman24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin,
muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
b. Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai
sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan
tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan
khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala27.
2. Dalam Akhlaq
a. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku
Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang
diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b. Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan
hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam
wujud amalamal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’,
sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c.
Setiap warga Muhammadiyah dituntut
untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga
disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq
al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
d. Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan
tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari
perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan
hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
_______________________________________________________
23 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24 Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25 Q.S. An-Nisa/4: 136
26 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27 Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221;
An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-`An'am/6: 14, 22 s/d
23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28,
33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15
28 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29 Q.S. Al Ahzab/33: 21
30 Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist
Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab
3. Dalam Ibadah
a. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa
membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan
beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian
yang shalih32 yang
menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b. Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan
sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai
dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu
yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan
tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya
sebagai abdi33 dan
khalifah di muka bumi34,
sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan
ihsan dalam arti berakhlaq
karimah37.
b. Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani,
bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami
yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan
keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c.
Setiap warga Muhammadiyah harus
mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak
menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu
tujuan39.
________________________________________________________
31 Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32 Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali
Imran/4 : 114
33 Q.S. Al-Baqarah/2 :
34 Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35 Q.S. Shad/38: 27
36 Q.S. Al-Qashash/28 : 77
37 H. R. Bukhari-Muslim
38 Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39 Q.S. Ali Imran/3: 142;
Al-Insyirah/94 : 5-8
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
a. Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa
sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan,
karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan
kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang
dikenal dengan Keluarga Sakinah.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk
benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan
Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
a. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu
difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga
melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim
Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da'wah di
kemudian hari.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami
yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan
c.
menghormati antar anggota keluarga,
memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga
dari bencana siksa neraka45,
membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan
kewajiban48,
dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
________________________________________________________
40 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
41 Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128;
Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14
42 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
43 Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17
: 31
44 Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
45 Q.S. At-Tahrim/66 : 6
46 Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2
: 233
47 Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16
: 90
48 Q.S. Al-Baqarah/2 : 228,
An-Nisa/4 : 34
49 Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 :
38
3. Aktifitas Keluarga
a. Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin
terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian
dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis
agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana
pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap
anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan
menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
c.
Keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial
yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam
kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah
thayyibah dalam masyarakat setempat.
d. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi
prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat
mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
a. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan
dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat
lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesame
muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam
memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai
tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
b. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus
menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan
memuliakan tetangga51,
bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga /sebagaimana
mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga
memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila
tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga
meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan,
bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan
selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
c.
kepada tetangga, jangan menyakiti
tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala
sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan
melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana. Dalam
bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan
adil55,
mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan
boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan
memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
______________________________________________________
50 H.R. Bukhari & Muslim
51 H.R. Bukhari & Muslim
52 H.R. Bukhari & Muslim
53 H.R. Bukhari & Muslim
54 H.R. Bukhari & Muslim
55 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
56 H.R. Abu Dawud
d. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap
anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga)
dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang
didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan
kesatuan kemanusiaan58,
mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan
mencegah kerusakan66,
menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan
buruknya masyarakat dengan
e. melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan
berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang
tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan
yatim72,
tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubunganhubungan Islam yang sebenar-benarnya.
f.
Melaksanakan gerakan jamaah dan
da'wah jamaah sebagai wujud darimelaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah
masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat
mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
_____________________________________________________
57 Q.S. Al-Isra/17 : 70
58 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
59 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
60 Q.S. Fushilat/41 : 34
61 Q.S. Al-balad/90 : 13,
Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38
62 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
63 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
64 Q.S. Al-Baqarah/2 : 194,
An-Nahl/16 : 126
65 Q.S. Al-Isra/17 : 34
66 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
67 Q.S. Ali Imran/3 : 114
68 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
69 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
70 Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
71 Q.S. An-Nur/24 : 4
72 Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
73 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
74 Q.S. Al Baqarah/2 : 148
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang
didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung
tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenarbenarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih
pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar
menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam yang
kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah
berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah
Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq,
amanah, tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang
luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah
menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang
timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada
peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya
dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat
merugikan kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam
seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga
Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan
memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan
keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang,
disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala
lapangan kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan
disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri
khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7. Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di
lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian
singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan
menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang
menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola
Persyarikatan.
8. Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan
menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan
peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan Islam
lainnya.
9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam
memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan
kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya
untuk kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya
hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan
menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat
merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya,
dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi
maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak
terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan
cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan
diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela
lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang
seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan
tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah
dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13. Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan
Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat
mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam
wal muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan
lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di
manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah
dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi,
serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat
mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha
15. Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di
dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah
Subhanahu Wata'ala.
16. Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya
menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
17. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi
muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.
E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL
USAHA
1.
Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah
satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai
maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama
Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya
semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada
terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta
pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah
itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da'wah75.
a. 75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
2.
Amal usaha Muhammadiyah adalah milik
Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari
seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan
hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti
kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan
dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan
berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan
sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan
sebaik-baiknya76.
3.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu
tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya
harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha
itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah
dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat77.
4.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal
usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi
Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang
bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi
Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli
dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan Persyarikatan.
5.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah
Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu
menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan
fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya
dan sejujur jujurnya.
6.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat
penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq
al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7.
Sebagai amal usaha yang bisa
menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak
mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
a. sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap
amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan
persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji
tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya,
khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara
bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu
alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi
contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
a. 76 Q.S. An-Nisa/4: 57
b. 77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
10.
Karyawan amal usaha Muhammadiyah
adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian
atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai
rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha
tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada
sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh
terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak
lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur,
melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11.
Seluruh pimpinan dan karyawan atau
pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk
menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan
memiliki kepedulian social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan,
ikhlas, dan ibadah.
12.
Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan
membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih
sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan
amal usaha masingmasing.
13.
Seluruh pimpinan, karyawan,
dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan
aktivitas
pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan
kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan
memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta
kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya
yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1.
Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan
upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan
keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua
bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi
(perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah
berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2.
Dalam melakukan kegiatan
bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi
bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi
bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan
tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip
mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat
pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai
dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah
mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan
disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus
dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
3.
Prinsip sukarela dan keadilan
merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern
(organisasi) maupun dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan
adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada
pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus
dilandasi dengan kejujuran.
4.
Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi
itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari
hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan
jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah
dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya
sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara
pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi social yang berarti bahwa harta
itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya dengan
halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah,
infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5.
Ada berbagai jalan perolehan dan
pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktivitas bisnis-ekonomi atas
dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu peninggalan dari seseorang yang
meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik
kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan
ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah
harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah , yaitu pemberian sukarela
dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki
dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.
6.
Kadangkala harta dapat pula
diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman (`ariyah).
Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian
dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk
mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan
perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan
untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di
kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang
wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang
telah mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda, sedangkan bagi peminjam
yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang
didapat dari pinjaman (`ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya
berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk
menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang
pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain,
peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7.
Dalam kehidupan bisnis-ekonomi,
kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam
hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan
atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa
yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan
purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan.
Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan
kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga
tercapai bisnis yang mabrur.
8.
Keinginan manusia untuk memperoleh
dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala
memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di
pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha
bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu
dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam
kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita
bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang
kesusahan, mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka
yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan nikmat Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila
belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
9.
Harta dari hasil usaha
bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubazir dan boros.
Perilaku boros di samping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan
bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja
untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga berarti
anjuran untuk menjalankan usaha dengan
10.
cermat, penuh perhitungan, dan tidak
sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu
melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan
maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang
lebih baik81.
Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu
dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari
masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin,
dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus diartikan
bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang harus
diperhatikan82.
11.
Seandainya pengelololaan bisnis
harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang
mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan emampuan ini
penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu
hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa
dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan
mengajar orang yang kurang mampu.
78 Q.S.
Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18
79 Q.S.
Ibrahim/14: 7
80 Q.S.
Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56; Az-Zumar/3 , Q.S. Al-Baqarah/2: 282, Q.S. Al-Hasyr/59 : 18
14.
Semakin besar usaha bisnis-ekonomi
yang dijalankan biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga
lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang
atau kelompok yang mampu saja dari waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak
aktivitas bisnis member manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu
dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam
kancah bisnis itu serta lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh
bisnis tersebut.
15.
Sebagian dari harta yang dikumpulkan
melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik
itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang
bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu,
harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping
itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur
atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.
G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN
PROFESI
1.
Profesi merupakan bidang pekerjaan
yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan
(komitmen), kecakapan (skill), dan tanggunggjawab yang sepadan sehingga
bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam
memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah),
amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di
dunia dan akhirat.
3.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani
profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil
lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, dan kebaikan umum.
4.
Setiap anggota Muhammadiyah di mana
pun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala
menerima nikmat serta bershabar serta bertawakal kepada Allah manakala
memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5.
Menjalani profesi bagi setiap warga
Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai
wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6.
Dalam menjalani profesi hendaknya
mengembangkan prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak
bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7.
Setiap anggota Muhammadiyah
hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf,
dan amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah
(menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang
diperolehnya itu.
H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.
Warga Muhammadiyah perlu mengambil
bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui
berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam
bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip etika/akhlaq Islam dengan
sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.
Beberapa pinsip dalam berpolitik
harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu
menunaikan amanat83 dan
tidak boleh menghianati amanat84, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin sejauh
sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah Islam87, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang
untuk beriman kepada Allah88,
mempedomani Al-Quran dan Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak berhianat dan melakukan
kezaliman94,
tidak mengambil hak orang lain95, berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak
bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97, memelihara hubungan baik antara
pemimpin dan warga98,
memelihara keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak melakukan fasad dan
kemunkaran101,
mementingkan ukhuwah Islamiyah102, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan
ishlah.
3.
Berpolitik dalam dan demi
kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta
ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan
utama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4.
Para politisi Muhammadiyah
berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur,
benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa
fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5.
Berpolitik dengan kesalihan, sikap
positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya dengan fungsi amar ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam
satu kesatuan imamah yang kokoh.
6.
Menggalang silaturahmi dan ukhuwah
antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi
Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
83 Q.S.
An-Nisa/4 : 57
84 Q.S.
Al-Anfal/8 : 27
85 Q.S.
An-Nisa/4 : 58, dst.
86 Q.S.
An-Nisa/4: 59, Al-Hasyr/59: 7
87 Q.S.
Al-Anbiya/21 : 107
88 Q.S.
Ali Imran/3 : 104, 110
89 Q.S.
An-Nisa/4 : 108
90 Q.S.
Al-Hujarat/49 : 13
91 Q.S.
Al-Balad/90 : 13
92 Q.S.
Al-Hasyr/59 : 9
93 Q.S.
Al-An'am/6 : 251
94 Q.S.
Al-Furqan/25 : 19, Al-Anfal/8 : 27
95 Q.S.
Al-Maidah/5 : 38
96 Q.S.
Al-Baqarah/2 : 148
97 Q.S.
Al-Maidah/5 : 2
98 Q.S.
An-Nisa/4 : 57-58
99 Q.S.
At-Taubah/9 : 128
100 Q.S.
Al-Mumtahanah/60 : 8
101 Q.S.
Al- Qashash/28 : 77, Ali Imran/3 : 104
102 Q.S.
Ali Imran/3 : 103
I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1.
Lingkungan hidup sebagai alam
sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan
anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh
dirusak103.
2.
Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan
ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga
kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai
tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam
sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan,
kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan
sistem kehidupan di alam raya ini104.
3.
Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha dan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti
binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut,
udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem
dan timbulnya bencana dalam kehidupan105.
4.
Memasyarakatkan dan mempraktikkan
budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan
jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan106.
5.
Melakukan tindakan-tindakan amar
ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa
serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan
kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang
menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.
6.
Melakukan kerjasama-kerjasama dan
aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk
terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup
serta terhindarnya kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap
pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini
untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
103 Q.S.
Al- Baqarah/2: 27, 60; Al-Araf/7: 56; Asy-Syu'ara/26: 152; Al-Qashas/28: 77
104 Q.S.
Al-Maidah/5: 33; Asy-Syu'ara/26: 152
105 Q.S.
Al-Baqarah/2: 205; Al-`Araf/7: 56; Ar-Rum/30: 41
106 Q.S.
Al-Maidah/5: 6; Al-`Araf/7: 31; Al-Mudatsir/74: 4
J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1.
Setiap warga Muhammadiyah wajib
untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan
hidup didunia dan akhirat108.
2.
Setiap warga Muhammadiyah harus
memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis109, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta senantiasa menggunakan daya
nalar111.
3.
Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shalih
yang menunjukkan derajat kaum muslimin112
dan membentuk pribadi ulil albab113.
4.
Setiap warga Muhammadiyah dengan
ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat,
memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan
kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah114.
5.
Menggairahkan dan menggembirakan
gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui
pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat
sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini
termasuk menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga
Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1.
Islam adalah agama ftrah, yaitu
agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan,
mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan
manusia sebagai makhluq Allah.
2.
Rasa seni sebagai penjelmaan rasa
keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan
Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai
dengan jiwa ajaran Islam.
107 Q.S.
Al-Maidah/2: 2
108 Q.S.
Al-Qashash/28 : 77; An-Nahl/16 : 43; Al-Mujadilah/58 : 11; At-Taubah/9 : 122
109 Q.S.
Al-Isra/17: 36
110 Q.S.
Az-Zumar/39 : 18
111 Q.S.
Yunus/10 : 10
112 Q.S.
Al-Mujadilah/58 : 11
113 Q.S.
Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100; Ar-Ra'd/13 : 19-20; Al-Baqarah/2 :
197
114 Q.S.
At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi riwayat Muslim, Q.S.
Ar-Rum/30: 30
3.
Berdasarkan keputusan Munas Tarjih
ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak
mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan
(kedurhakaan), dan ba'id `anillah (terjauhkan dari Allah); maka
pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan
dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4.
Seni rupa yang objeknya makhluq
bemyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran,
ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa
`isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5.
Seni suara baik seni vokal maupun
instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh)
serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud penandaan
tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.
6.
Setiap warga Muhammadiyah baik dalam
menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan
halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan
diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun
kehidupan yang berkeadaban.
7.
Menghidupkan sastra Islam sebagai
bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.