BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir
rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan
kehidupan rakyat.[1]
Sudah
semestinya, bahwa insan akademis sangatlah wajib dan berhak ikut serta dalam
suksesnya kehidupan berdemokrasi dan berpolitik yang sehat demi terealisasinya
tujuan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Semisal dalam bentuk mencegah kebiasaan-kebiasaan buruk yang
notabenenya telah terlanjur dianggap baik oleh sebagian kalangan. Dengan
runtuhnya rezim orde baru Suharto yang otoriter pada 21 Mei 1998, Indonesia
bergerak menuju sistem politik yang demokratis yang dicirikan dengan
penyelenggaraan pemilihan umum yang relatif adil, dan adanya ruang yang lebih
terbuka bagi warga negara yang memiliki pandangan politik yang berbeda.[2]
Pemilihan
umum (pemilu) merupakan instrumen penting dalam demokrasi yang menganut sistem
perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi “politikus-politikus”
yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam lembaga perwakilan, mereka
yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan
atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih
besar melalui partai politik (parpol). Oleh sebab itu adanya partai politik
merupakan keharusan dalam kehidupan politik modern yang demokratis. Hal itu
dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan
tertentu, memberi jalan kompromi bagi pendapat yang berlawanan, serta
menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara sah dan damai.[3]
Pemilihan
umum hampir tidak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran partai-partai politik di
tengah masyarakat. Keberadaan partai juga merupakan salah satu wujud nyata
pelaksanaan asas kedaulatan rakyat. Sebab dengan partai-partai politik itulah
segala aspirasi rakyat yang kedaulatan berada di tangan rakyat, maka, kekuasaan
harus dibangun dari bawah.
Konsekuensinya,
kepada rakyat harus diberikan kebebasan untuk mendirikan partai-partai politik.
Pasal 28 UUD 1945 dengan tegas menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dalam UU”. Maksudnya, disana dinyatakan bahwa Pasal 28 ini serta
pasal-pasal lain yang mengenai penduduk dan warga negara hasrat Bangsa
Indonesia untuk membangun negara yang bersifat ber-prikemanusiaan. Jadi yang
diperlukan untuk memperinci ketentuan Pasal 28 ini adalah sebuah Undang-Undang
yang mengatur tentang “Kebebasan Berserikat” warga negaranya. Bukan
sebuah Undang-Undang yang justru akan
membatasi warga negaranya untuk menyampaikan aspirasi suaranya.[4]
Dalam
pelaksanaanya demokrasi selalu dikotori dengan cara-cara yang tidak baik. Money
politic kini tidak hanya terjadi ditingkat pemerintahan pusat, tapi sudah
sampai dipelosok daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Sudah tidak asing
memang, bahkan pelakunya tidak lagi sembunyi-sembunyi tapi sudah berani
terang-terangan. Baik lewat sumbangan sarana prasarana, perbaikan jalan,
renovasi sarana sosial, sampai masing-masing individu menerima uang “panas”,
dengan syarat memberikan suaranya pada ajang pemilihan dan pemungutan suara.[5]
Money
politic merupakan bagian integral dari
kehidupan modern. Keberadaannya, sering dinistakan karena dalam banyak hal
melahirkan malapetaka kehidupan bersama. Disisi lain, manusia modern
mempraktekkannya atas dasar kesadaran dan keyakinan filosifinya agar dapat memenangkan
persaingan. filosofi manusia modern mempunyai beberapa ciri. Diantaranya,
pertama, manusia modern hidup berdasarkan rasionalitas yang tinggi. Kedua,
kebutuhan manusia terfokus pada materi kebendaan. Diantara materi kebendaan
yang dipandang memiliki nilai tertinggi adalah uang. money politic muncul
karena adanya hubungan mutualisme antara pelaku (partai, politisi, atau
perantara) dan korban (rakyat). Keduanya saling mendapatkan keuntungan dengan
mekanisme money politic. Bagi politisi, money politic merupakan
media instan yang dengan cara itu suara konstituen dapat dibeli. Sebaliknya,
bagi rakyat, money politic ibarat bonus rutin di masa Pemilu yang lebih
riil dibandingkan dengan program-program yang dijanjikan.[6]
Sulit
disangkal bahwa transisi menuju demokratisasi di Indonesia dapat terhambat oleh
yang mungkin pada awalnya kurang diperhitungkan, seperti money politic.
Apabila money politic tidak dapat dicegah, akan berpotensi menempatkan
reformasi pada posisi deadlock, bahkan setback. Dan pada akhirnya
mereka yang punya uang saja yang akan memegang kedaulatan dan mengontrol
kekuasaan, jargon-jargon kedaulatan rakyat akan tereliminasi pada tataran
praksis. Tanpa mengurangi arti penting political financing bagi
keberhasilan sebuah partai, money politic bisa menyebabkan parpol
menjadi sebuah lembaga akumulasi modal. Partai menjadi sebuah “jembatan” untuk
mendapatkan akses politik dan kekuasaan, bukan institusi yang mewadahi
kepentingan masyarakat secara luas.[7]
Agama
Islam diturunkan oleh Allah Swt melalui Nabi Muhammad Saw, tidak hanya sebagai
suatu sistem keprcayaan dan peribadatan, akan tetapi juga sebagai suatu pedoman
hidup umat manusia yang sumbersumbernya terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang mencakup aspek-aspek aqidah, ibadah, akhlak, tata cara atau etika dalam
hidup bermasyarakat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat diberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan money politik ?
2.
Bagaimana
Money politik menurut perspektif fiqih jinayah ?
3.
Pandangan
islam mengenai Risywah !
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MONEY POLITIK
Kata politik
mengacu pada segala sesutu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah. Money
politik, menurut wikipedia adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik agar orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia
menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian
bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk
pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan,
kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian
berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat
dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya
untuk partai yang bersangkutan.
Pada
dasarnya agama Islam sangat sosialis tidak menekan kepada memeluknya, akan
tetapi dalam ajarannya mencantumkan batasan-batasan yang memang bertujuan demi
ketentraman umat manusia itu sendiri. Secara garis besar Islam sudah mengatur
dan berusaha mewujudkan kondisi Islam yang maslahah.
Dalam
Islam sendiri, money politic itu sangat dilarang dan perbuatannya
termasuk dalam katagori risywah, sebagaimana telah diketahui bahwasanya,
Rasulullah Saw. Sudah menjelaskan dalam hadisnya yang berbunyi :
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ[8]
“Rasulullah
melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR
Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
Azumardi menjelaskan, bahwasnya suap (risywah), berarti
tidak hanya mencakup korupsi konvensional tetapi mencakup juga korupsi lainnya,
pencurian bahkan perampokan masuk di dalamnya[9]
B.
PENGERTIAN
RISYWAH
Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan
seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara
yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan
kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau
“pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan
tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).
Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang
bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang
salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148).
Menurut Ali Bin Abi Thalib, risywah adalah suatu
pemberian yang ditujukan kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak
(benar) atau membenarkan yang batil. Risywah adalah suatu pemberian yang
tidak dilandasi oleh keinginan untuk mendapatkan ridho Allah Swt. Sebaliknya ia
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-nya.
Dalam ajaran Islam risywah
adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang haq dan membenarkan
sesuatu yang batil, tapi kondisi politik yang berkembang saat ini, dipandang
sebagian besar masyarakat sangat sarat dengan permainan politik uang.[10]
Suap menyuap tidak
hanya dilakukan rakyat kepada pejabat negara (pegawai negeri) dan para penegak
hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya, pihak penguasa atau calon penguasa tidak
jarang melakukan sedekah politik (suap)
kepada tokoh-tokoh masyarakat dan rakyat agar memilihnya, mendukung keputusan
politik dan kebijakan-kebijakannya, baik pada saat pemilu untuk memilih
Gubernur, memilih anggota legislatif (DPR), memilih presiden, Bupati, bahkan
sampai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades)
C.
HUKUM
RISYWAH
Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam
masalah risywah; Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang
dua-duanya sama-sama diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama,
bahkan perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar. Sebagaimana
yang telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut
ini:
a.
Firman
Allah ta’ala:
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÑÈ
”Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
(QS Al
Baqarah 188)
b.
Firman
Allah ta’ala:
cqã軣Jy É>És3ù=Ï9 tbqè=»2r& ÏMós¡=Ï9 4 ÇÍËÈ
”Mereka itu adalah
orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42).
Imam
al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan
risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh
Allah SWT
c.
Rasulullah
SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah
melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR
Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
d.
Nabi
Muhammad SAW bersabda:
«كلّ لحم نبت بالسّحت
فالنار أولى به» قالوا : يا رسول الله وما السحت؟ قال : «الرشوة في الحكم»
“Setiap
daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak
untuknya.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi 1/ 1708)
Ayat dan
hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya mencari suap,
menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang
disuap.
D.
UNSUR-UNSUR RISYWAH
Berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan
bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut:
a. Adanya athiyyah (pemberian)
b. Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)
E.
TUJUAN RISYWAH
1. Ibtholul haq (membatalkan yang haq)
2. Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)
3. al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang
tidak dibenarkan)
4. al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang
bukan menjadi haknya)
5. al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
F.
PEMBAGIAN RISYWAH
Pembagian Risywah Menurut Madzhab hanafi
:
Risywah terkait dengan putusan hukum dan kekuasaan,
hukumnya haram bagi yang menyuap dan yang menerimanya.
Menyuap hakim untuk memenangkan perkara, hukumnya haram
bagi penyuap dan yang disuap. Menyuap agar mendapatkan kedudukan/ perlakuan yang sama
dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan,
hukumnya haram bagi yang disuap. Memberikan harta (hadiah) kepada orang yang menolong
dalam menegakkan kebenaran dan mencegah kezhaliman dengan tanpa syarat
sebelumnya, hukumnya halal bagi keduanya.
Penerima Suap :
1. Penguasa dan
Hakim
Ulama sepakat mengharamkan penguasa atau hakim menerima
suap atau hadiah. (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/242, al-Qurtubi
2/340).
2. Mufti
Haram bagi seorang mufti menerima suap untuk memberikan
fatwa sesuai yang diinginkan mustafti (yang meminta fatwa). (ar-Raudhah 11/111,
Asnaa al-Mutahalib 4/284)
3. Saksi
Haram bagi saksi menerima suap apabila ia menerimanya
maka gugurlah kesaksiannya. (al-Muhadzaab 2/330, al-Mughni 9/40 dan 160).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Perbuatan yang
dianggap Kriteria money politic ialah Pertama sengaja memberi
uang atau materi lainnya kepada pemilih. Kedua sengaja menjanjikan uang
atau materi lainnya kepada pemilih. dengan tujuan supaya tidak menggunakan hak pilihnya;atau supaya
memilih pasangan calon tertentu; atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat luaranya menjadi tidak sah.
2.
risywah
adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain
dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang bathil atau membathilkan
perbuatan yang haq, dan itu diharamkan oleh syara’.
3.
Dalam
ajaran Islam risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan
sesuatu yang haq dan membenarkan sesuatu yang batil, tapi kondisi politik yang
berkembang saat ini, dipandang sebagian besar masyarakat sangat sarat dengan
permainan politik uang
4.
Hukum Risywah
·
Hukum Risywah pada dasarnya adalah haram karena termasuk
perbuatan suap menyuap. (memakan harta orang lain)
5.
Unsur-Unsur Risywah
·
Adanya athiyyah (pemberian)
·
Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)
6.
Tujuan Risywah
·
Ibtholul haq (membatalkan yang haq)
·
Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)
·
al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang tidak
dibenarkan)
·
al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan
menjadi haknya)
·
al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
7.
Penerima Suap :
1.
Penguasa dan Hakim
2.
Mufti
3.
Saksi
B.
SARAN
1.
Money politic adalah
perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara, sehingga seyogyanya perbuatan money
politic tersebut wajib untuk dihindari.
2.
Money
politik adalah tanggung jawab bersama, sehingga peran pemerintah dan masyarakat
haruslah tertuju kepada peraturan, undang-undang dan norma-norma yang telah
ditetapkan sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Maraghi, Ahmad
Mustofa. Terjemah Tafsir Al-Maraghi Jilid 19, Semarang : PT. Karya Toha Putra,
1993
2.
Azra, Az-zumardi, Suap
Menyuap: Agama Dan Pemberantasan Korupsi, (Kompas.2003)
3.
Fachruddin, Fuad. Agama Dan
Pendidikan Demokrasi, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006)
4.
Ismawan, Indra. Money
Politics: Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Cet ke-1 (Yogyakarta: Penerbit Media
Presindo, 1999).
5.
Mahfud, Moh, MD. Politik Hukum
Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali pres, 2009).
6.
Syibani, Abi Abdillah. Musnad
Imam Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal, Beirut : Libanon.
7.
http://www.ardithaanggun.blogspot.com/2010/03/pasal-28-uud-1945.html. Akses Tanggal
13 Februari 2012
8.
http://www.politik.kompasiana.com/2012/03/08/money-politik-dua-sisi-mata-uangdemokrasi Akses Tanggal
27 April 2012.
10. http://www.scribd.com/doc/45505484/Pengertian-Risywah.
Akses Tanggal 11 November 2012.
[1]
Moh,
Mahfud MD, Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Yogyakarta: Penerbit Gama
Media, 1999), hlm8.
[2]
Fuad
Fachruddin, Agama Dan Pendidikan Demokrasi, (Jakarta: Penerbit Pustaka
Alvabet, 2006), hlm. 54.
[3]
Moh.
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, cet ke-2 (Jakarta: Penerbit
Rajawali Pres, 2009).
Hlm. 60-61.
[4]
http://ardithaanggun.blogspot.com/2010/03/pasal-28-uud-1945.html.
Akses Tanggal 13
Februari
2012
[5]
http://politik.kompasiana.com/2012/03/08/money-politik-dua-sisi-mata-uangdemokrasi/Akses Tanggal 27 April 2012.
[6] http://pkntradisimoneypolitik.
Akses Tanggal 25 Juni 2010
[7]
Indra
Ismawan, Money Politics: Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Cet ke-1
(Yogyakarta: Penerbit
Media Presindo, 1999). hlm. 68.
[8]
Abi
Abdillah-Syibani, Musnad Imam Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal, (Beirut : Libanon, t.t), 11: 349.
[9]
Az-zumardi
Azra, Suap Menyuap: Agama Dan Pemberantasan Korupsi, Kompas, No. 122 Tahun ke-39 (Kamis 4 Oktober
2003), hlm. 42.
November 2012.
BalasHapusLegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang
LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan
diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama
kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"
nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9