Pengikut

Sabtu, 02 Januari 2016

MAKALAH MONEY POLITIK/RISYWAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[1]
Sudah semestinya, bahwa insan akademis sangatlah wajib dan berhak ikut serta dalam suksesnya kehidupan berdemokrasi dan berpolitik yang sehat demi terealisasinya tujuan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Semisal dalam bentuk mencegah kebiasaan-kebiasaan buruk yang notabenenya telah terlanjur dianggap baik oleh sebagian kalangan. Dengan runtuhnya rezim orde baru Suharto yang otoriter pada 21 Mei 1998, Indonesia bergerak menuju sistem politik yang demokratis yang dicirikan dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang relatif adil, dan adanya ruang yang lebih terbuka bagi warga negara yang memiliki pandangan politik yang berbeda.[2]
Pemilihan umum (pemilu) merupakan instrumen penting dalam demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi “politikus-politikus” yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam lembaga perwakilan, mereka yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik (parpol). Oleh sebab itu adanya partai politik merupakan keharusan dalam kehidupan politik modern yang demokratis. Hal itu dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberi jalan kompromi bagi pendapat yang berlawanan, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara sah dan damai.[3]
Pemilihan umum hampir tidak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran partai-partai politik di tengah masyarakat. Keberadaan partai juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan asas kedaulatan rakyat. Sebab dengan partai-partai politik itulah segala aspirasi rakyat yang kedaulatan berada di tangan rakyat, maka, kekuasaan harus dibangun dari bawah.
Konsekuensinya, kepada rakyat harus diberikan kebebasan untuk mendirikan partai-partai politik. Pasal 28 UUD 1945 dengan tegas menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam UU”. Maksudnya, disana dinyatakan bahwa Pasal 28 ini serta pasal-pasal lain yang mengenai penduduk dan warga negara hasrat Bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat ber-prikemanusiaan. Jadi yang diperlukan untuk memperinci ketentuan Pasal 28 ini adalah sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang “Kebebasan Berserikat” warga negaranya. Bukan sebuah Undang-Undang  yang justru akan membatasi warga negaranya untuk menyampaikan aspirasi suaranya.[4]
Dalam pelaksanaanya demokrasi selalu dikotori dengan cara-cara yang tidak baik. Money politic kini tidak hanya terjadi ditingkat pemerintahan pusat, tapi sudah sampai dipelosok daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Sudah tidak asing memang, bahkan pelakunya tidak lagi sembunyi-sembunyi tapi sudah berani terang-terangan. Baik lewat sumbangan sarana prasarana, perbaikan jalan, renovasi sarana sosial, sampai masing-masing individu menerima uang “panas”, dengan syarat memberikan suaranya pada ajang pemilihan dan pemungutan suara.[5]
Money politic merupakan bagian integral dari kehidupan modern. Keberadaannya, sering dinistakan karena dalam banyak hal melahirkan malapetaka kehidupan bersama. Disisi lain, manusia modern mempraktekkannya atas dasar kesadaran dan keyakinan filosifinya agar dapat memenangkan persaingan. filosofi manusia modern mempunyai beberapa ciri. Diantaranya, pertama, manusia modern hidup berdasarkan rasionalitas yang tinggi. Kedua, kebutuhan manusia terfokus pada materi kebendaan. Diantara materi kebendaan yang dipandang memiliki nilai tertinggi adalah uang. money politic muncul karena adanya hubungan mutualisme antara pelaku (partai, politisi, atau perantara) dan korban (rakyat). Keduanya saling mendapatkan keuntungan dengan mekanisme money politic. Bagi politisi, money politic merupakan media instan yang dengan cara itu suara konstituen dapat dibeli. Sebaliknya, bagi rakyat, money politic ibarat bonus rutin di masa Pemilu yang lebih riil dibandingkan dengan program-program yang dijanjikan.[6]
Sulit disangkal bahwa transisi menuju demokratisasi di Indonesia dapat terhambat oleh yang mungkin pada awalnya kurang diperhitungkan, seperti money politic. Apabila money politic tidak dapat dicegah, akan berpotensi menempatkan reformasi pada posisi deadlock, bahkan setback. Dan pada akhirnya mereka yang punya uang saja yang akan memegang kedaulatan dan mengontrol kekuasaan, jargon-jargon kedaulatan rakyat akan tereliminasi pada tataran praksis. Tanpa mengurangi arti penting political financing bagi keberhasilan sebuah partai, money politic bisa menyebabkan parpol menjadi sebuah lembaga akumulasi modal. Partai menjadi sebuah “jembatan” untuk mendapatkan akses politik dan kekuasaan, bukan institusi yang mewadahi kepentingan masyarakat secara luas.[7]
Agama Islam diturunkan oleh Allah Swt melalui Nabi Muhammad Saw, tidak hanya sebagai suatu sistem keprcayaan dan peribadatan, akan tetapi juga sebagai suatu pedoman hidup umat manusia yang sumbersumbernya terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mencakup aspek-aspek aqidah, ibadah, akhlak, tata cara atau etika dalam hidup bermasyarakat.

B.            RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.             Apa yang dimaksud dengan money politik ?
2.             Bagaimana Money politik menurut perspektif fiqih jinayah ?
3.             Pandangan islam mengenai Risywah !


BAB II
PEMBAHASAN
A.           PENGERTIAN MONEY POLITIK
Kata politik mengacu pada segala sesutu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Money politik, menurut wikipedia adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik agar orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Pada dasarnya agama Islam sangat sosialis tidak menekan kepada memeluknya, akan tetapi dalam ajarannya mencantumkan batasan-batasan yang memang bertujuan demi ketentraman umat manusia itu sendiri. Secara garis besar Islam sudah mengatur dan berusaha mewujudkan kondisi Islam yang maslahah.
Dalam Islam sendiri, money politic itu sangat dilarang dan perbuatannya termasuk dalam katagori risywah, sebagaimana telah diketahui bahwasanya, Rasulullah Saw. Sudah menjelaskan dalam hadisnya yang berbunyi :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ[8]
“Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).

Azumardi menjelaskan, bahwasnya suap (risywah), berarti tidak hanya mencakup korupsi konvensional tetapi mencakup juga korupsi lainnya, pencurian bahkan perampokan masuk di dalamnya[9]
B.            PENGERTIAN RISYWAH
Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).
Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148).
Menurut Ali Bin Abi Thalib, risywah adalah suatu pemberian yang ditujukan kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak (benar) atau membenarkan yang batil. Risywah adalah suatu pemberian yang tidak dilandasi oleh keinginan untuk mendapatkan ridho Allah Swt. Sebaliknya ia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-nya.
Dalam ajaran Islam risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang haq dan membenarkan sesuatu yang batil, tapi kondisi politik yang berkembang saat ini, dipandang sebagian besar masyarakat sangat sarat dengan permainan politik uang.[10]
Suap menyuap tidak hanya dilakukan rakyat kepada pejabat negara (pegawai negeri) dan para penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya, pihak penguasa atau calon penguasa tidak jarang melakukan sedekah politik  (suap) kepada tokoh-tokoh masyarakat dan rakyat agar memilihnya, mendukung keputusan politik dan kebijakan-kebijakannya, baik pada saat pemilu untuk memilih Gubernur, memilih anggota legislatif (DPR), memilih presiden, Bupati, bahkan sampai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades)
C.         HUKUM RISYWAH
Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah risywah; Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang dua-duanya sama-sama diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama, bahkan perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
a.              Firman Allah ta’ala:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  

”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
(QS Al Baqarah 188)
b.             Firman Allah ta’ala:
šcqã軣Jy É>És3ù=Ï9 tbqè=»ž2r& ÏMós¡=Ï9 4  ÇÍËÈ  
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42).
Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT


c.              Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
d.             Nabi Muhammad SAW bersabda:
«كلّ لحم نبت بالسّحت فالنار أولى به» قالوا : يا رسول الله وما السحت؟ قال : «الرشوة في الحكم»
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”“Suap dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi 1/ 1708)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang disuap.
D.           UNSUR-UNSUR RISYWAH
Berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut:
a.    Adanya athiyyah (pemberian)
b.    Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)
E.            TUJUAN RISYWAH
1.    Ibtholul haq (membatalkan yang haq)
2.    Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)
3.    al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan)
4.    al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan menjadi haknya)
5.    al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
F.             PEMBAGIAN RISYWAH
Pembagian Risywah Menurut Madzhab hanafi :
Risywah terkait dengan putusan hukum dan kekuasaan, hukumnya haram bagi yang menyuap dan yang menerimanya.
Menyuap hakim untuk memenangkan perkara, hukumnya haram bagi penyuap dan yang disuap. Menyuap agar mendapatkan kedudukan/ perlakuan yang sama dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang disuap. Memberikan harta (hadiah) kepada orang yang menolong dalam menegakkan kebenaran dan mencegah kezhaliman dengan tanpa syarat sebelumnya, hukumnya halal bagi keduanya.
Penerima Suap :
1.    Penguasa dan Hakim
Ulama sepakat mengharamkan penguasa atau hakim menerima suap atau hadiah. (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/242, al-Qurtubi 2/340).
2.    Mufti
Haram bagi seorang mufti menerima suap untuk memberikan fatwa sesuai yang diinginkan mustafti (yang meminta fatwa). (ar-Raudhah 11/111, Asnaa al-Mutahalib 4/284)
3.    Saksi
Haram bagi saksi menerima suap apabila ia menerimanya maka gugurlah kesaksiannya. (al-Muhadzaab 2/330, al-Mughni 9/40 dan 160).











BAB III
PENUTUP
A.           KESIMPULAN
1.        Perbuatan yang dianggap Kriteria money politic ialah Pertama sengaja memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih. Kedua sengaja menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. dengan tujuan supaya  tidak menggunakan hak pilihnya;atau supaya memilih pasangan calon tertentu; atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat luaranya menjadi tidak sah.
2.        risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang bathil atau membathilkan perbuatan yang haq, dan itu diharamkan oleh syara’.
3.        Dalam ajaran Islam risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang haq dan membenarkan sesuatu yang batil, tapi kondisi politik yang berkembang saat ini, dipandang sebagian besar masyarakat sangat sarat dengan permainan politik uang
4.        Hukum Risywah
·           Hukum Risywah pada dasarnya adalah haram karena termasuk perbuatan suap menyuap. (memakan harta orang lain)
5.        Unsur-Unsur Risywah
·           Adanya athiyyah (pemberian)
·           Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)
6.        Tujuan Risywah
·           Ibtholul haq (membatalkan yang haq)
·           Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)
·           al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan)
·           al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan menjadi haknya)
·           al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
7.        Penerima Suap :
1.         Penguasa dan Hakim
2.         Mufti
3.         Saksi


B.     SARAN
1.      Money politic adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara, sehingga seyogyanya perbuatan money politic tersebut wajib untuk dihindari.
2.      Money politik adalah tanggung jawab bersama, sehingga peran pemerintah dan masyarakat haruslah tertuju kepada peraturan, undang-undang dan norma-norma yang telah ditetapkan sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Maraghi, Ahmad Mustofa. Terjemah Tafsir Al-Maraghi Jilid 19, Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1993
2.      Azra, Az-zumardi, Suap Menyuap: Agama Dan Pemberantasan Korupsi, (Kompas.2003)
3.      Fachruddin, Fuad. Agama Dan Pendidikan Demokrasi, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006)
4.      Ismawan, Indra. Money Politics: Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Cet ke-1 (Yogyakarta: Penerbit Media Presindo, 1999).
5.      Mahfud, Moh, MD. Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali pres, 2009).
6.      Syibani, Abi Abdillah. Musnad Imam Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal, Beirut : Libanon.
7.      http://www.ardithaanggun.blogspot.com/2010/03/pasal-28-uud-1945.html. Akses Tanggal 13 Februari 2012
9.      http://www.pkntradisimoneypolitik. Akses Tanggal 25 Juni 2010
10.  http://www.scribd.com/doc/45505484/Pengertian-Risywah. Akses Tanggal 11 November 2012.



[1] Moh, Mahfud MD, Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Yogyakarta: Penerbit Gama Media, 1999), hlm8.
[2] Fuad Fachruddin, Agama Dan Pendidikan Demokrasi, (Jakarta: Penerbit Pustaka Alvabet, 2006), hlm. 54.
[3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, cet ke-2 (Jakarta: Penerbit Rajawali Pres, 2009). Hlm. 60-61.
[4] http://ardithaanggun.blogspot.com/2010/03/pasal-28-uud-1945.html. Akses Tanggal 13
Februari 2012
[5] http://politik.kompasiana.com/2012/03/08/money-politik-dua-sisi-mata-uangdemokrasi/Akses Tanggal 27 April 2012.
[6] http://pkntradisimoneypolitik. Akses Tanggal 25 Juni 2010
[7] Indra Ismawan, Money Politics: Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Cet ke-1 (Yogyakarta: Penerbit Media Presindo, 1999). hlm. 68.
[8] Abi Abdillah-Syibani, Musnad Imam Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal, (Beirut : Libanon, t.t), 11: 349.
[9] Az-zumardi Azra, Suap Menyuap: Agama Dan Pemberantasan Korupsi, Kompas, No. 122 Tahun ke-39 (Kamis 4 Oktober 2003), hlm. 42.
[10] http://www.scribd.com/doc/45505484/Pengertian-Risywah. Akses Tanggal 11
November 2012.

1 komentar:


  1. LegendaQQ.Net

    Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang

    LEGENDARIS !!!
    Min Depo 20Rb !!!
    Kartu Para Sang LEGENDA !!!
    WinRate Tertinggi !!!


    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan

    diri anda di Legenda QQ

    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama

    kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"

    nya !!!

    Contact Us :
    + live chat : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus